Pembangunan Proyek Apartemen LRT City Mandek, Konsumen Ramai-Ramai Tuntut Refund
Industri properti Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait proyek transit-oriented development (TOD) yang mangkrak. Sejumlah proyek apartemen yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti (ADCP) di bawah bendera LRT City dilaporkan mengalami penghentian pembangunan dalam kurun waktu yang lama. Proyek yang seharusnya menjadi etalase hunian modern terintegrasi transportasi publik ini justru berubah menjadi simbol kegagalan manajemen proyek. Kondisi ini memicu gelombang protes dari para konsumen yang telah bertahun-tahun menanti serah terima unit, namun hanya dihadapkan pada proyek yang tak kunjung rampung. Tuntutan pengembalian dana atau refund kini bergulir deras, bahkan melibatkan intervensi langsung dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencari solusi atas kebuntuan ini.
Proyek yang Tersendat dan Janji yang Pudar
Konsep LRT City lahir sebagai solusi hunian terintegrasi dengan moda transportasi massal ringan di Jakarta dan sekitarnya. ADCP, sebagai anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, mengembangkan beberapa klaster apartemen di area Bekasi dan Jakarta Timur. Daya tarik utama proyek ini adalah jaminan lokasi strategis di atas stasiun LRT serta prospek kenaikan nilai properti yang tinggi. Ribuan konsumen pun melakukan pembelian dengan sistem cicilan bertahap. Keyakinan penuh terhadap reputasi BUMN di belakang proyek ini menjadi faktor utama yang mendorong keputusan investasi mereka, dengan asumsi bahwa proyek negara pasti aman dan tepat waktu.
Akar Masalah dan Penghentian Konstruksi
Namun, optimisme tersebut runtuh ketika progres pembangunan menunjukkan perlambatan signifikan. Proyek LRT City Bekasi (Gravity) dan LRT City Ciracas menjadi sorotan utama karena aktivitas konstruksi di lokasi nyaris terhenti total. Penghentian ini dipicu oleh permasalahan arus kas (cash flow) yang akut di tubuh ADCP. Beban pembayaran utang kepada perbankan tidak sebanding dengan pemasukan dari penjualan. Akibatnya, proyek yang seharusnya sudah diserahterimakan beberapa tahun lalu, saat ini masih terbengkalai dengan struktur bangunan yang belum rampung. Konsumen yang telah membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah merasa dirugikan karena tidak ada kepastian kapan proyek akan dilanjutkan, dan komunikasi dari pihak pengembang dinilai sangat minim serta cenderung mengulur waktu.
Gelombang Pengaduan dan Tuntutan Refund
Kekecewaan yang memuncak mendorong konsumen untuk mengambil langkah hukum secara kolektif. Paguyuban konsumen dibentuk dan somasi resmi dilayangkan kepada ADCP serta induk usahanya. Tuntutan utama adalah pengembalian dana penuh (full refund) beserta bunga keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini secara jelas mengatur kewajiban pengembang untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu dan memberikan kompensasi jika gagal. Banyak konsumen menolak tawaran restrukturisasi unit atau pemindahan proyek karena telah kehilangan kepercayaan total. Mereka bahkan menggugat ADCP ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi dan meminta pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Kami membeli unit ini untuk investasi dana pensiun, tapi proyeknya mandek. Kami hanya minta hak kami dikembalikan, tidak ada tawar-menawar lagi," ujar seorang konsumen yang tergabung dalam paguyuban.
Akuntabilitas BUMN dan Intervensi Kementerian
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari status ADCP sebagai anak usaha BUMN. Reputasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan kredibilitas pemerintah sebagai pemilik saham ikut dipertaruhkan. Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan membentuk satuan tugas (task force) untuk mengaudit kondisi keuangan ADCP serta mencari skema penyelamatan. Intervensi ini diharapkan dapat memberikan tekanan agar kewajiban terhadap konsumen segera direalisasikan, baik melalui penyuntikan modal induk perusahaan, penjualan aset, ataupun mencari mitra strategis baru. Kegagalan ADCP dalam menyelesaikan tuntutan refund tidak hanya berujung pada sanksi hukum bagi perusahaannya, tetapi juga mencoreng nama
Sumber: Kumparan.com — Pembangunan Sejumlah Proyek Apartemen LRT City Mandek, Konsumen Tuntut Refund. Artikel ini diolah ulang untuk keperluan edukasi/informasi; fakta inti wajib diverifikasi ke sumber asli.
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi beli/jual, nasihat keuangan, pajak, atau opini hukum. Data dapat berubah sewaktu-waktu dan wajib diverifikasi ke sumber resmi (BEI/IDX, OJK, BI, kementerian/lembaga terkait, atau laporan emiten). Segala risiko keputusan investasi atau hukum ditanggung sendiri. Lakukan riset mandiri atau konsultasi profesional berizin sebelum bertindak.
